Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur Zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur Afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sains, Seni dan Olahraga, serta berprestasi di bidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik), Jalur Prestasi mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.