Jalur Pendaftaran

Jalur Pendaftaran PPDB  terdiri atas:

  1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan  pendidikan yang dituju. Jalur Zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50%  dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan  bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili  di dalam  dan di luar wilayah  zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur Afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Perpindahan tugas orang  tua/wali

Jalur Perpindahan  tugas  orang tua/wali  diperuntukan  bagi peserta  didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah  dimana perserta  didik tinggal saat ini. Jalur ini  mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukan  bagi peserta  didik yang berprestasi  di bidang Sains, Seni   dan  Olahraga,  serta berprestasi  di bidang lainnya yang sifatnya  berjenjang (akademik  dan non-akademik),  Jalur Prestasi mendapat kuota paling banyak 30%  dari daya tampung sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait